TULUNGAGUNG – Seseorang yang diduga
sebagai pelaku pencurian di toko emas
Kawitan Tulungagung dengan inisial TH, Lk, Malang, 52 tahun, Perdagangan , Alamat: Jln. DR. Sutomo VII Kel.
Karangwaru, Kec./Kab. Tulungagung berhasil ditangkap Satreskrim Polres
Tulungagung.
Seseorang yang diduga sebagai
pelaku dengan inisial TH berhasil
ditangkap pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira pukul 11.00 Wib saat akan
melarikan diri dari lokasi pencurian di Toko Emas Kawitan Tulungagung
.
Kasatreskrim Polers Tulungagung AKP
Agung Kurnia Putra SIK, MH, MSI, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh
Anshori SH membenarkan, bahwa anggota
Satreskrim Polres Tulungagung dibantu oleh petugas satpam toko telah berhasil
melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian emas di Toko Emas Kawitan
Tulungagung
Adapun modus yang dilakukan oleh
seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian Emas adalah pelaku dengan
inisial TS berpura pura akan membeli Emas berupa kalung,
Setelah dilayani oleh penjaga toko
pelaku memilih perhiasan kalung seberat 10,8 Gram, selanjutnya pelaku berniat
membawa kabure mas dengan cara menaiki sepeda motor Honda Beat Nopol N 4388 EEU.
Namun langkah pelaku dihadang oleh
petugas penjaga toko dan akhirnya diamankan oleh anggota Satreskrim Polres
Tulungagung yang saat itu dekat dengan lokasi kejadian, terang Kasihumas
Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan
antara lain 1 (satu) buah perhiasan berupa kalung emas seberat 10,8 Gram dan 1
(satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Putih No.Pol N-4388-EEU beserta
Kuncinya’
Atas perbuatanya seseorang yang
diduga sebagai pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana
Pencurian dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk
menjalani penyidikan lebih lanjut, ( Ans71 Restu)